Ada 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 beserta penerapannya secara detail, Silakansimak baik baik. Pokok pikiran pertama, yaitu: ” Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Negara menghendaki persatuan dengan 1. Bela negara secara fisik. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam : Anggota TNI. Jajaran Kepolisian RI (Polri) Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan AMANDEMEN UUD 1945 MASA REFORMASI. Jatuhnya pemerintah orde baru dan di mulainya orde reformasi telah memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Demokrasi yang selama ini di Indonesia lumpuh, kembali bergairah. Perubahan di berbagai sector dilakukan, dimulai dari perubahan ekonomi,politik,social,budaya dan juga hukum. Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah Piagam Jakarta setelah ada perubahan pada dasar negara Indonesia sila pertama. Awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pembukaan UUD 1945 terdir dari 4 alinea. Sehingga, berani mempertahankan haknya, berani bersuara, berani membela yang lemah, dan brani mengejar cita-cita, dan berani memperjuangkan kesejahteraan bersama. Disiplin yang tinggi. Sikap yang perlu dilanjutkan dari nilai perjuangan 1945 adalah disiplin yang tinggi. Para pejuang kemerdekaan memiliki disiplin yang tinggi demi mencapai .

contoh poster tentang mempertahankan uud 1945