Denda telat melaporkan SPT baru bisa dibayarkan apabila wajib pajak telah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun cara bayar denda telat lapor SPT masa bulanan dan tahunan untuk wajib pajak pribadi, di antaranya: Siapkan dokumen STP yang TELAH diberikan oleh DJP. Kunjungi halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP Tahapan Lapor SPT Badan Secara Online. Anda dapat melakukan pembayaran pajak online dan lapor SPT Badan secara online melalui e-Filing pajak. Setelah mengaktivasi E-FIN, Anda dapat membuat akun e-Filing di situs DJP Online. Kemudian Anda dapat mengikuti langkah-langkah cara bayar pajak online berikut ini: Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Laporan pajak adalah formulir yang harus diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan biasanya secara tahunan kepada Direkotrat Jendral Pajak (DJP). Apa itu laporan pajak, sistem pemungutan, dokumen yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara melapor dan cara lapor pajak secara online? Simak penjelasan lengkapnya di Blog Mekari Jurnal. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. 1. Mendaftarkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak. Walaupun lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara daring, tapi untuk memulainya, kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dahulu untuk membuat sekaligus aktivasi e-FIN. E-FIN adalah identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untuk melakukan e-filling di DJP online. 2. .

cara lapor pajak bulanan perusahaan online